19TERANCAM HUKUMAN TENAGA KERJA INDONESIA
(TKI) ASAL JAWA TIMUR MATI
(KASUS HAK ASASI MANUISA (HAM))
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksi antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh
oleh manusia. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri.
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian
terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun
tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM.
Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan.
Di
indonesia sendiri banyak terdapat kasus
yang termasuk dalam pelanggaran HAM seprti kasus yang lagi buming
disalah satu provinsi di indonesia tepatnya di bengkulu telah terjadi pelecehan
seksual terahap anak-anak dibawah umur yang lebih sadisnya pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yang
dilakukan dirumah dan tanpa diketahui oleh anggota keluarga, Dampaknya
dari kejadian tersebut anak tidak mempunyai kepercayaan diri untuk bergaul
dilingkungannya dan anak sering merung diri dikamar ( terasa tertekan masalah
fisikologisnya). Dan kasus HAM lainnya terjadinya
pembunuhan seorang suami yang dilakukan oleh istri dilandasi oleh rasa cemburu
melihat tingkah laku suami yang kedapatan mempunyai wanita idaman lain, dampak
dari kejadian tersebut rumah tangga berantakan anak –anak kurang perhatian dan
kasih sayang dari orang kedua orang tuanya.
Melihat banyaknya kasus HAM yang
terjadi di era reformasi ini penulis merasa
tertarik untuk membuat makalah mengenai pelanggaran HAM. Dengan judul “19 Tenaga Kerja Wanita (TKI) asal Jatim terancam hukuman mati”
B.
Rumusan Masalah
1. Apa penyebab 19 TKI asal Jatim terancam hukuman
mati?
2. Bagaimana cara pemerintah menindak
lanjuti kasus 19 TKI asal Jatim terancam hukuman mati?
3. Seperti apa pemerintah memberikan
pengarahan kepada para TKI yang ingin
bekerja keluar negeri?
4. Bagaimana Solusi masalah 19 TKI
asal Jatim yang terancam hukuman mati
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. Menurut
John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan
hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.
Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.
Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.
Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.2. Pelanggaran HAM
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Menurut UU
no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM
merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun
oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain
tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
2.3 Jenis Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi:
1.
Pembunuhan masal (genosida)
Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.
Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk
secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi:
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
2.4.
Uraian Singkat Tenaga Kerja
Indonesia
a. Pengertian Tenaga Kerja
Indonesia
Ada
beberapa pendapat mengenai pengertian Tenaga Kerja Indonesia. Menurut Pasal 1
bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam
hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Sedangkan
menurut buku pedoman pengawasam perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia adalah
warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan
di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian, dan olahraga profesional
serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri baik di darat, laut maupun udara
dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja yaitu suatu perjanjian
antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tertulis baik untuk waktu
tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak
dan kewajiban para pihak. Dengan adanya perjanjian kerja ini TKI akan lebih
terlindungi apabila nantinya dikemudian hari pihak majikan atau pihak
perusahaan tmpat TKI bekerja “wanprestasi”maka TKI dapat menentukan
sesuai perjanjian kerja yang telah dibuat sebelumnya.
Sementara itu dalam Pasal 1
Kep. Manakertran RI No Kep 104A/Men/2002 tentang penempatan TKI keluar negeri
disebutkan bahwa TKI adalah baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di
luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui
prosedur penempatan TKI. Prosedur penempatan TKI ini harus benarbenar
diperhatikan oleh calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri tetapi tidak
melalui prosedur yang benar dan sah maka TKI tersebut nantinya akan menghadapi
masalah di negara tempat ia bekerja karena CTKI tersebut dikatakan TKI ilegal
karena datang ke negata tujuan tidak melalui prosedur penempatan TKI yang
benar.
Berdasarkan
beberapa pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah
setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri
dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur
penempatan TKI dengan menerima upah.
b.
Alasan menjadi TKI
1.
Mencari
Penghasilan yang Besar
Pada umumnya penghasilan sebagai
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) legal alias resmi di luar negeri cukup besar
jumlahnya. Apabila dibandingkan dengan penghasilan UMP (Upah minimum
Provinsi) atau UMR (Upah Minimum Regional) di Indonesia. maka penghasilan
seorang TKI mungkin bisa mencapai berkali-kali lipatnya. Namun demikian
apabila para TKI tidak dapat menyesuaikan gaya hidupnya dengan biaya hidup di
tempatnya bekerja yang pada umumnya lebih besar dibandingkan dengan di kampung
halamannya, maka penghasilan besar pun akan habis juga tanpa tersisa.
2. Mencari
Pengalaman Kerja
Adalah sesuatu hal yang biasa,
suatu lowongan pekerjaan yang memberikan penghasilan di atas UMP mensyaratkan
pengalaman kerja satu tahun atau lebih di bidang yang sama. Hal ini tentu
akan sulit sekali dipenuhi oleh orang-orang yang baru lulus sekolah atau kuliah
dan juga orang-orang yang belum pernah bekerja di perusahaan resmi. Biasanya
untuk menjadi seorang TKI, tidak dibutuhkan syarat pengalaman kerja karena
sebelum diberangkatkan ke negara tujuan kerja, para TKI (Tenaga Kerja
Indonesia) akan diberikan pelatihan yang akan memberi bekal keterampilan untuk
bekerja sesuai dengan bidang keahlian profesi yang dipilihnya.
3. Mencari
Pasangan Hidup
Bagi orang-orang yang belum
menikah atau sudah menikah namun masing ingin menambah isteri, menjadi seorang
TKI dapat memperbesar peluang seseorang untuk bisa mempunyai pasangan hidup
seorang warga negara asing. Bentuk fisik orang-orang timur tengah, eropa,
maupun amerika mungkin saja menjadi penyebab seseoang ingin mencari pasangan
hidup di luar negeri. Bukan hal yang tidak mungkin seseorang nekat
menjadi seorang TKI hanya karena ingin mencari pasangan hidup di luar negeri.
4. Menjadi Warga
Negara Asing
Orang-orang yang benci dengan
Indonesia bisa saja ingin menjadi warga negara lain dengan cara menjadi TKI
terlebih dahulu. Baru setelah dirasa mampu memenuhi persyaratan pindah
kewarganegaraan maka orang tersebut akan berpindah kewarganegaraan menjadi
warga negara di tempatnya bekerja dan melepaskan kewarga negaraan Indonesia
yang dimilikinya.
5. Menjadi
Seorang Juru Dakwah
Menyebarkan agama di negara-negara
yang mayoritas penduduknya tidak memeluk agama yang sama dengan dirinya adalah
salah satu tujuan seseorang menjadi seorang TKI yang bekerja di luar negeri.
Baik da'i, misionaris, dan lain sebagainya mungkin saja menjadi seorang
TKI terlebih dahulu, kemudian setelah mampu beradaptasi dengan baik orang
tersebut akan berdakwah kepada orang-orang yang ada di sekitarnya.
c.
Tenaga Kerja Ilegal
Indonesia
merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi.
Penduduk yang tinggi ini dapat dilihat sebagai beban dan potensi bagi
pembangunan. Sehigga terjadinya kelangkaan kesempatan kerja, rendahnya kualitas
secara nasional di berbagai sektor ekonomi sehingga para Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) mencari peruntungan ke luar negeri, untuk bekerja di luar negeri para TKI
harus mengikut berbagai persyaratan yang mungkn dianggap rumit bagi sebagaian
TKI sehingga mereka memilih mengabaikan persyaratan tersebut dengan iming-iming
gaji/upah yang lebih besar dan para TKI tersebut sebagai tenaga kerja ilegal.
Teganaga kerja ilegal adalah
tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggokta TKI sebagai
berikut: Berusia
kurang dari 18 (delapan belas) tahun, tidak mempunyai Surat keteranagan sehat, tidak memiliki Surat
izin dari suami/istri/orangtua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah,
tidak memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari dinas
kabupaten/kota dan tidak Memiliki
kualifikasi/syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh agen.
2.5.
Penyebab
19 TKI asal Jatim yang terancam hukuman mati
Diambil dari Surabaya
(beritajatim.com) mengatakan Sebanyak 19 orang tenaga kerja Indonesia
(TKI) asal Jawa Timur terancam vonis hukuman mati. Mereka adalah TKI yang
bekerja di Arab Saudi dan Malaysia. Penyebab 19 orang tenaga kerjai indonesia
(TKI) karena terlibat beberapa kasus di negeri orang, di antaranya pembunuhan,
pemerkosaan, narkoba, santet dan masalah perempuan," kata
Kadisnakertransduk Provinsi Jatim Edy Purwinarto kepada wartawan di kantor
gubernur usai bertemu rombongan Komite III DPD RI.
2.6.
Upaya
pemerintah menindak lanjuti kasus 19 TKI asal Jatim yang terancam hukuman mati
Ketika ada kejadian yang mengenai TKI maka orang pertama yang disalahkan
adalah pemerintah karena
kasusnya berada di luar negeri, dan ini adalah domain kerja bagi pemerintah pusat. Sehingga pemerintahan menggunakan berbagai cra
untuk membersihkan nama TKI yang tersandung masalah. Dan dalam kasus 19 TKI
asal Jatim yang terancam hukuman mati
pemrintah RI dan Kemenaker RI melakukan berbagai upaya, Salah satunya upaya perlindungan untuk
mengajukan keringanan hukuman melalui surat yang di kirimkan ke Menteri Luar
Negeri untuk disampaikan kepada pemerintah di negara TKI yang bersangkutan.
2.7. Langkah –langkah yang dilakukan
Pemerintah dalam memberikan
pengarahan kepada para TKI yang ingin
bekerja keluar negeri.
Beberapa Langkah
–langkah yang dilakukan Pemerintah dalam
memberikan pengarahan kepada para
TKI yang ingin bekerja keluar negeri diantaranya :
a.
Dari segi
sumber daya manusia (SDM) :
-Menciptakan SDM yang unggul dengan memperbaiki faktor
kesehatan sejakdari kandungan, anak-anak, remaja dan orang dewasa.
-Menciptakan lapangan kerja dengan menitik beratkan pada perkembangan
pasar domestic, agar ada alternative lain selain mencari pekerjaan keluar negeri.
b.
Dari segi
peraturan pemerintah :
- Undang-undang
Nomor 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN perlu direvisi yang lebih
berprespektif perlindungan.
-
Bila
masih belum memungkinkan paling tidak peraturan pelaksananya agar dilengkapi
untuk mendukung dan mempermudah implementasi pelaksanaannya.
-
Perlu
dirumuskan mekanisme yang jelas dan tegas dalam pengawasan perlindungan
TKI.
- Menindak
tegas kepada pihak-pihak yang memeras/pungli terhadap TKI.
c.
Pra
Penempatan
- Perlu
sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO ke
kantong-kantong TKI secara lebih intensif, perlu melibatkanorganisasi perempuan
hingga tingkat paling bawah, yang lebihmengetahui keadaan lapangan dan dapat
mendampingi sertasosialisasi hak-hak TKI dan melibatkan badan PP dan KB di
tingkatProvinsi/Kabupaten/Kotab.
-
Pelanggaran
pada BLK PPTKIS, perlu dicari terobosan agar dapatmemperbanyak pengawas
ketenagakerjaan yang professional dankredibelc.
-
Penguatan
jejaring melalui forum perlindungan TKI yang melibatkan seluruh
pemangku kepentingan baik pemerintah, dunia usahamaupun elemen masyarakat.
-
Penampungan
di PPTKIS, harus menyediakan tempat penampungan yang lebih memadai dan manusiawi
sesuai standar yang disyaratkanPermennaker Nomor R-07/Men/IV/200.
-
Perlu dilakukan percepatan proses
dokumen untuk pemberangkatan di PPTKIS agar TKI tidak menunggu
terlalu lama sehingga menumpuk di penampungan.
- Asuransi
TKI, perlu
dilakukan sosialisasi tentang hak TKI perempuan tentang asuransi, polis asuransi
seharusnya bersifat personal bukan kolektif.
d. Penempatan
-Perlu dilakukan percepatan proses
dokumen baik di KBRI/KJRI agarTKI tidak menunggu terlalu lama sehingga menumpuk
dipenampungan, disamping itu perlu dipikirkan perluasan shelter sesuai
dengan daya tamping.
-Paspor
sebaiknya disimpan di KBRI/KJRI, sedangkan TKI diberikan identitas
(ID card) sebagai pengganti paspor, masalah paspor perlu dimasukkan
dalam MOU dengan Negara tujuan penempatan TKI.
-Perlu
dibangun sekolah-sekolah berasrama diperbatasan untuk menampung
anak-anak TKI, karena dengan
membangun sekolah diperbatasan lebih menguntungkan yaitu: anak didik
mendapatkan pelajaran
cinta tanah air, dan asetnya tetap milik Pemerintah Indonesia.
2.8. Solusi masalah 19 TKI asal Jatim
yang terancam hukuman mati
Melihat dari berbagai kasus mengenai TKI yang bermasalah saat bekerja di
luar negeri pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan aturan untuk para TKI
terutama melihat dari kasus yang ada yaitu 19 TKI asal Jatim yang terancam
hukuman mati dimana kuranganya pendidkan dan wawasan yang layak mengakibat para
TKI ini terlibata berbagai kasus. Jadi pemerintah harus melakukan berbagai hal:
1.
Pemerintah perlu menertiban para agen TKI ilegal
untuk menghindari permasalahan sejak proses awal.
2.
Perlu adanya
koordinasi yang lebih baik antaran perlindungan TKI (BNP2TKI) dan
kemenakertrans. Pemerintah harus lebih fokus untuk menggungkapkan solusi dan
bukan sekadar mengungkapkan masalah, semua pihak harus segera duduk bersama.
3.
Instrumen kebijakan untuk mengatasi masalah para TKI
Indonesia membutuhkan komitmen kebijakan yang kuat dan secara tidak langsung
mengatasi masalah TKI pada jangka panjang menangani masalah ketenaga kerjaan TKI.
4.
Pemerintah menyeleksi para TkI yang akan berangkat
ke Luar Negri melalui PJTKI resmi dari DESNAKER
menurut Propinsi masing-masing.
5.
Memecahkan pemasalahan-permasalah
yang terjadi menyangkut pengiriman TKI keluar Negri terutama tentang ketidak
sesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya kesewenagan
pihak majikan dalam mempekerjakan para TKI. Selaen itu sering terjadi
penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidak lengkapan dokumen
kerja (TKI Ilegal)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa kemiskinan merupakan faktor utama seseorang
untuk bekerja menjadi TKI diluar negeri. Terutama dengan diiming-imingi gaji
yang lumayan besar. Namun, hal ini kemudian menjadi sebuah permasalahan ketika
para TKI melakukan berbagai masalah
seperti yang terjadi pada 19 TKI asal Jatim yang terancam hukuman mati akibat
tingkah laku yang tidak baik Diantaranya narkoba, perzinahan,
pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Untuk itu pemerintah
harus bener-benar memperhatikan para pekerja yang ingin bekerja di luar negiri
dari segi umur, pendidikan, wawasan, tata cara dan apa tujuan TKI tersebut
untuk bekerja di luar, sehingga ini dapat mengurai kasus-kasus yang dialami
oleh para TKI sebelumnya.
3.2 Saran
Selama beberapa tahun belakangan, kasus terhadap TKI
terus meningkat. Pemerintah Indonesia dinilai tidak berhasil memberikan
perlindungan terhadap para TKI yang bekerja di luar negeri. Oleh karena itu pemerintah, sebagai acuan masyarakat lebih memperhatikan
para TKI dengan memberikan pengarahan yang bisa diterima oleh masyarakat seprti
pendidikan yang dapat berguna saat mereka bekerja diluar negeri.Selain itu,
pemerintah juga harus memperbanyak landasan hukum sebagai acuan dalam
menyelesaikan permasalahan TKI tersebut.
Daftar Pustaka
. (1970). Alasan Penyebab Seseorang Menjadi Tki (Tenaga Kerja Indonesia) Ke Luar Negeri.
Http://Www.Organisasi.Org/1970/01/Alasan-Penyebab-Seseorang-Menjadi-Tki-Tenaga-Kerja-Indonesia-Ke-Luar-Negeri.Html. Diambil
Jumat, 22 September 2016.
(2016).Perkembangan
Ketenagakerjaan Di Indonesia Http://Eprints.Uny.Ac.Id/8581/3/Bab%202%20-%2008402141037.Pdf. Diambil
Jumat, 22 September 2016.
Purnama, Gebi. (2012). Kebijakan
Pemerintah Indonesia Dalam Upaya Mengatasi Dan Memberikan Perlindungan Terhadap
Tki. Http://Gebypurnama.Blogspot.Co.Id/2012/11/Kebijakan-Pemerintah-Indonesia
Dalam.Html. Diambil Jumat,
22 September 2016.
Redaksi Radaronline. (2016). 19 Tki Asal Jatim Terancam Hukuman Mati Http://Radaronline.Id/2016/02/03/19-Tki-Asal-Jatim-Terancam-Hukuman-Mati/. Diambil Jumat, 22 September 2016.
Soekarno
J, Rahardi. (2016). 19 Tki Asal Jatim Terancam Hukuman
Mati. Media Only
Beritajatim Http://Www.Beritajatim.Com/Politik_Pemerintahan/225020/19_Tki_Asal_Jatim_Terancam_Hukuman_Mati.Html. Diambil Jumat,
22 September 2016
makalh
BalasHapus