Selasa, 27 September 2016

19 TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) ASAL JAWA TIMUR

makalah tentang Ham



 19TERANCAM HUKUMAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) ASAL JAWA TIMUR MATI
 (KASUS HAK ASASI MANUISA (HAM))
BAB I

PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksi antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh oleh manusia. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan.
Di indonesia sendiri banyak terdapat kasus  yang termasuk dalam pelanggaran HAM seprti kasus yang lagi buming disalah satu provinsi di indonesia tepatnya di bengkulu telah terjadi pelecehan seksual terahap anak-anak dibawah umur yang lebih sadisnya  pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yang dilakukan dirumah dan tanpa diketahui oleh anggota keluarga, Dampaknya dari kejadian tersebut anak tidak mempunyai kepercayaan diri untuk bergaul dilingkungannya dan anak sering merung diri dikamar ( terasa tertekan masalah fisikologisnya). Dan kasus HAM lainnya terjadinya pembunuhan seorang suami yang dilakukan oleh istri dilandasi oleh rasa cemburu melihat tingkah laku suami yang kedapatan mempunyai wanita idaman lain, dampak dari kejadian tersebut rumah tangga berantakan anak –anak kurang perhatian dan kasih sayang dari orang kedua orang tuanya.  Melihat banyaknya  kasus HAM yang terjadi di era reformasi ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah mengenai pelanggaran  HAM. Dengan judul “19 Tenaga Kerja Wanita (TKI) asal Jatim terancam hukuman mati
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa  penyebab 19 TKI asal Jatim terancam hukuman mati?

2.      Bagaimana cara pemerintah menindak lanjuti kasus 19 TKI asal Jatim terancam hukuman mati?

3.      Seperti apa pemerintah memberikan pengarahan  kepada para TKI yang ingin bekerja keluar negeri?

4.      Bagaimana Solusi masalah 19 TKI asal Jatim yang terancam hukuman mati










BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a.       Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.       Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.2. Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
2.3 Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi:
1.       Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)

2.       Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan, penyiksaan, perbudakkan dll.

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi:
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain
2.4.         Uraian Singkat Tenaga Kerja Indonesia
a.       Pengertian Tenaga Kerja Indonesia
                  Ada beberapa pendapat mengenai pengertian Tenaga Kerja Indonesia. Menurut Pasal 1 bagian (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Sedangkan menurut buku pedoman pengawasam perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian, dan olahraga profesional serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri baik di darat, laut maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja yaitu suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tertulis baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dengan adanya perjanjian kerja ini TKI akan lebih terlindungi apabila nantinya dikemudian hari pihak majikan atau pihak perusahaan tmpat TKI bekerja “wanprestasi”maka TKI dapat menentukan sesuai perjanjian kerja yang telah dibuat sebelumnya.
       Sementara itu dalam Pasal 1 Kep. Manakertran RI No Kep 104A/Men/2002 tentang penempatan TKI keluar negeri disebutkan bahwa TKI adalah baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI. Prosedur penempatan TKI ini harus benarbenar diperhatikan oleh calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri tetapi tidak melalui prosedur yang benar dan sah maka TKI tersebut nantinya akan menghadapi masalah di negara tempat ia bekerja karena CTKI tersebut dikatakan TKI ilegal karena datang ke negata tujuan tidak melalui prosedur penempatan TKI yang benar.
                  Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI dengan menerima upah.

b.      Alasan menjadi TKI
1.      Mencari Penghasilan yang Besar
              Pada umumnya penghasilan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) legal alias resmi di luar negeri cukup besar jumlahnya.  Apabila dibandingkan dengan penghasilan UMP (Upah minimum Provinsi) atau UMR (Upah Minimum Regional) di Indonesia. maka penghasilan seorang TKI mungkin bisa mencapai berkali-kali lipatnya.  Namun demikian apabila para TKI tidak dapat menyesuaikan gaya hidupnya dengan biaya hidup di tempatnya bekerja yang pada umumnya lebih besar dibandingkan dengan di kampung halamannya, maka penghasilan besar pun akan habis juga tanpa tersisa.

2. Mencari Pengalaman Kerja
              Adalah sesuatu hal yang biasa, suatu lowongan pekerjaan yang memberikan penghasilan di atas UMP mensyaratkan pengalaman kerja satu tahun atau lebih di bidang yang sama.  Hal ini tentu akan sulit sekali dipenuhi oleh orang-orang yang baru lulus sekolah atau kuliah dan juga orang-orang yang belum pernah bekerja di perusahaan resmi.  Biasanya untuk menjadi seorang TKI, tidak dibutuhkan syarat pengalaman kerja karena sebelum diberangkatkan ke negara tujuan kerja, para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) akan diberikan pelatihan yang akan memberi bekal keterampilan untuk bekerja sesuai dengan bidang keahlian profesi yang dipilihnya.
3. Mencari Pasangan Hidup
              Bagi orang-orang yang belum menikah atau sudah menikah namun masing ingin menambah isteri, menjadi seorang TKI dapat memperbesar peluang seseorang untuk bisa mempunyai pasangan hidup seorang warga negara asing.  Bentuk fisik orang-orang timur tengah, eropa, maupun amerika mungkin saja menjadi penyebab seseoang ingin mencari pasangan hidup di luar negeri.  Bukan hal yang tidak mungkin seseorang nekat menjadi seorang TKI hanya karena ingin mencari pasangan hidup di luar negeri.

4. Menjadi Warga Negara Asing
              Orang-orang yang benci dengan Indonesia bisa saja ingin menjadi warga negara lain dengan cara menjadi TKI terlebih dahulu.  Baru setelah dirasa mampu memenuhi persyaratan pindah kewarganegaraan maka orang tersebut akan berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara di tempatnya bekerja dan melepaskan kewarga negaraan Indonesia yang dimilikinya.

5. Menjadi Seorang Juru Dakwah
              Menyebarkan agama di negara-negara yang mayoritas penduduknya tidak memeluk agama yang sama dengan dirinya adalah salah satu tujuan seseorang menjadi seorang TKI yang bekerja di luar negeri.  Baik da'i, misionaris, dan lain sebagainya mungkin saja menjadi seorang TKI terlebih dahulu, kemudian setelah mampu beradaptasi dengan baik orang tersebut akan berdakwah kepada orang-orang yang ada di sekitarnya.

c.       Tenaga Kerja Ilegal
                  Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi. Penduduk yang tinggi ini dapat dilihat sebagai beban dan potensi bagi pembangunan. Sehigga terjadinya kelangkaan kesempatan kerja, rendahnya kualitas secara nasional di berbagai sektor ekonomi sehingga para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mencari peruntungan ke luar negeri, untuk bekerja di luar negeri para TKI harus mengikut berbagai persyaratan yang mungkn dianggap rumit bagi sebagaian TKI sehingga mereka memilih mengabaikan persyaratan tersebut dengan iming-iming gaji/upah yang lebih besar dan para TKI tersebut sebagai tenaga kerja ilegal.
                  Teganaga kerja ilegal adalah tenaga kerja yang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggokta TKI sebagai berikut: Berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun, tidak mempunyai  Surat keteranagan sehat, tidak memiliki Surat izin dari suami/istri/orangtua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah, tidak memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari dinas kabupaten/kota dan tidak  Memiliki kualifikasi/syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh agen.


2.5.      Penyebab 19 TKI asal Jatim yang terancam  hukuman  mati

Diambil dari Surabaya (beritajatim.com) mengatakan   Sebanyak 19 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur terancam vonis hukuman mati. Mereka adalah TKI yang bekerja di Arab Saudi dan Malaysia. Penyebab 19 orang tenaga kerjai indonesia (TKI) karena terlibat beberapa kasus di negeri orang, di antaranya pembunuhan, pemerkosaan, narkoba, santet dan masalah perempuan," kata Kadisnakertransduk Provinsi Jatim Edy Purwinarto kepada wartawan di kantor gubernur usai bertemu rombongan Komite III DPD RI.

2.6.      Upaya pemerintah menindak lanjuti kasus 19 TKI asal Jatim yang  terancam hukuman mati
Ketika ada kejadian yang mengenai TKI maka orang pertama yang disalahkan adalah pemerintah  karena kasusnya berada di luar negeri, dan ini adalah domain kerja bagi  pemerintah pusat.  Sehingga pemerintahan menggunakan berbagai cra untuk membersihkan nama TKI yang tersandung masalah. Dan dalam kasus 19 TKI asal Jatim yang  terancam hukuman mati pemrintah RI dan Kemenaker RI melakukan berbagai upaya,  Salah satunya upaya perlindungan untuk mengajukan keringanan hukuman melalui surat yang di kirimkan ke Menteri Luar Negeri untuk disampaikan kepada pemerintah di negara TKI yang bersangkutan.

2.7.      Langkah –langkah yang dilakukan Pemerintah dalam  memberikan pengarahan  kepada para TKI yang ingin bekerja keluar negeri.
Beberapa Langkah –langkah yang dilakukan Pemerintah dalam  memberikan pengarahan  kepada para TKI yang ingin bekerja keluar negeri diantaranya :
a.         Dari segi sumber daya manusia (SDM) :
-Menciptakan SDM yang unggul dengan memperbaiki faktor kesehatan sejakdari kandungan, anak-anak, remaja dan orang dewasa.
-Menciptakan lapangan kerja dengan menitik beratkan pada perkembangan pasar domestic, agar ada alternative lain selain mencari pekerjaan keluar negeri.
b.        Dari segi peraturan pemerintah :
-   Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN perlu direvisi yang lebih berprespektif perlindungan.
-   Bila masih belum memungkinkan paling tidak peraturan pelaksananya agar dilengkapi untuk mendukung dan mempermudah implementasi pelaksanaannya.
-   Perlu dirumuskan mekanisme yang jelas dan tegas dalam pengawasan perlindungan TKI.
-   Menindak tegas kepada pihak-pihak yang memeras/pungli terhadap TKI.

c.         Pra Penempatan
-   Perlu sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO ke kantong-kantong TKI secara lebih intensif, perlu melibatkanorganisasi perempuan hingga tingkat paling bawah, yang lebihmengetahui keadaan lapangan dan dapat mendampingi sertasosialisasi hak-hak TKI dan melibatkan badan PP dan KB di tingkatProvinsi/Kabupaten/Kotab.
-   Pelanggaran pada BLK PPTKIS, perlu dicari terobosan agar dapatmemperbanyak pengawas ketenagakerjaan yang professional dankredibelc.
-   Penguatan jejaring melalui forum perlindungan TKI yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, dunia usahamaupun elemen masyarakat.
-   Penampungan di PPTKIS, harus menyediakan tempat penampungan yang lebih memadai dan manusiawi sesuai standar yang disyaratkanPermennaker Nomor R-07/Men/IV/200.
-    Perlu dilakukan percepatan proses dokumen untuk pemberangkatan di PPTKIS agar TKI tidak menunggu terlalu lama sehingga menumpuk di penampungan.
-   Asuransi TKI, perlu dilakukan sosialisasi tentang hak TKI perempuan tentang asuransi, polis asuransi seharusnya bersifat personal bukan kolektif.
d.      Penempatan
-Perlu dilakukan percepatan proses dokumen baik di KBRI/KJRI agarTKI tidak menunggu terlalu lama sehingga menumpuk dipenampungan, disamping itu perlu dipikirkan perluasan shelter sesuai dengan daya tamping.
-Paspor sebaiknya disimpan di KBRI/KJRI, sedangkan TKI diberikan identitas (ID card) sebagai pengganti paspor, masalah paspor perlu dimasukkan dalam MOU dengan Negara tujuan penempatan TKI.
-Perlu dibangun sekolah-sekolah berasrama diperbatasan untuk menampung anak-anak TKI, karena dengan membangun sekolah diperbatasan lebih menguntungkan yaitu: anak didik mendapatkan pelajaran cinta tanah air, dan asetnya tetap milik Pemerintah Indonesia.

2.8.      Solusi masalah 19 TKI asal Jatim yang terancam hukuman mati
Melihat dari berbagai kasus mengenai TKI yang bermasalah saat bekerja di luar negeri pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan aturan untuk para TKI terutama melihat dari kasus yang ada yaitu 19 TKI asal Jatim yang terancam hukuman mati dimana kuranganya pendidkan dan wawasan yang layak mengakibat para TKI ini terlibata berbagai kasus. Jadi pemerintah harus melakukan berbagai hal:
1.        Pemerintah perlu menertiban para agen TKI ilegal untuk menghindari permasalahan sejak proses awal.
2.         Perlu adanya koordinasi yang lebih baik antaran perlindungan TKI (BNP2TKI) dan kemenakertrans. Pemerintah harus lebih fokus untuk menggungkapkan solusi dan bukan sekadar mengungkapkan masalah, semua pihak harus segera duduk bersama.
3.        Instrumen kebijakan untuk mengatasi masalah para TKI Indonesia membutuhkan komitmen kebijakan yang kuat dan secara tidak langsung mengatasi masalah TKI pada jangka panjang menangani masalah ketenaga  kerjaan TKI.
4.        Pemerintah menyeleksi para TkI yang akan berangkat ke Luar Negri melalui PJTKI resmi dari  DESNAKER menurut Propinsi masing-masing.
5.         Memecahkan pemasalahan-permasalah yang terjadi menyangkut pengiriman TKI keluar Negri terutama tentang ketidak sesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya kesewenagan pihak majikan dalam mempekerjakan para TKI. Selaen itu sering terjadi penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidak lengkapan dokumen kerja (TKI Ilegal)














BAB III
PENUTUP
3.1   Kesimpulan

 Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kemiskinan merupakan faktor utama seseorang untuk bekerja menjadi TKI diluar negeri. Terutama dengan diiming-imingi gaji yang lumayan besar. Namun, hal ini kemudian menjadi sebuah permasalahan ketika para  TKI melakukan berbagai masalah seperti yang terjadi pada 19 TKI asal Jatim yang terancam hukuman mati akibat tingkah laku yang tidak baik Diantaranya narkoba, perzinahan, pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Untuk itu pemerintah harus bener-benar memperhatikan para pekerja yang ingin bekerja di luar negiri dari segi umur, pendidikan, wawasan, tata cara dan apa tujuan TKI tersebut untuk bekerja di luar, sehingga ini dapat mengurai kasus-kasus yang dialami oleh para TKI sebelumnya.

3.2   Saran
Selama beberapa tahun belakangan, kasus terhadap TKI terus meningkat. Pemerintah Indonesia dinilai tidak berhasil memberikan perlindungan terhadap para TKI yang bekerja di luar negeri.  Oleh karena itu pemerintah,  sebagai acuan masyarakat lebih memperhatikan para TKI dengan memberikan pengarahan yang bisa diterima oleh masyarakat seprti pendidikan yang dapat berguna saat mereka bekerja diluar negeri.Selain itu, pemerintah juga harus memperbanyak landasan hukum sebagai acuan dalam menyelesaikan permasalahan TKI tersebut.





Daftar Pustaka

. (1970). Alasan Penyebab Seseorang Menjadi Tki (Tenaga Kerja Indonesia) Ke Luar Negeri.

(2016).Perkembangan Ketenagakerjaan Di Indonesia Http://Eprints.Uny.Ac.Id/8581/3/Bab%202%20-%2008402141037.Pdf. Diambil Jumat, 22 September 2016.
 Purnama, Gebi. (2012).  Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Upaya Mengatasi Dan Memberikan Perlindungan Terhadap Tki. Http://Gebypurnama.Blogspot.Co.Id/2012/11/Kebijakan-Pemerintah-Indonesia Dalam.Html.  Diambil Jumat, 22 September 2016.

Redaksi Radaronline. (2016). 19 Tki Asal Jatim Terancam Hukuman Mati Http://Radaronline.Id/2016/02/03/19-Tki-Asal-Jatim-Terancam-Hukuman-Mati/. Diambil Jumat, 22 September 2016.


Soekarno J,  Rahardi. (2016).  19 Tki Asal Jatim Terancam Hukuman Mati. Media Only Beritajatim Http://Www.Beritajatim.Com/Politik_Pemerintahan/225020/19_Tki_Asal_Jatim_Terancam_Hukuman_Mati.Html. Diambil Jumat, 22 September 2016


































1 komentar: